Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) buncah. Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan dugaan penyelewengan dana milliaran rupiah untuk pembebasan lahan pembangunan sejumlah infrastruktur.
Dugaan penyelewangan itu disinyalir dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Prasjaltarkim Sumbar yang sekarang ganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pelaku berinisial ‘JSN’, seorang staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. Uang hasil penyelewengan diduga masuk ke kantong pribadi pelaku.
Saat ini BPK sedang meminta keterangan JSN dan melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Pelaku belum diserahkan ke pihak penegak hukum karena BPK telah memberikan waktu 60 hari bagi pelaku memberikan klarifikasi dan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya, terhitung 25 November 2016.
“Saat ini BPK sedang mendalami penghitungan kerugian. Kita belum bisa sebut berapa angka pasti kerugian yang ditimbulkan. Namun, hitungan sementara jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” sebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Ali Asmar, didampingi Kepala Bappeda, Hansastri, Kepala Inspktorat, Erizal, dan Kabiro Humas, Jasman, di ruangan Kepala Biro Humas Setprov Sumbar, Kamis (5/1).
Ali Asmar mengatakan temuan BPK itu sudah diberitahukan ke Gubernur Irwan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti yang dipimpin langsung oleh gubernur dan hasil akan dikirimkan ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Diungkapkannya, kasus yang menjerat PPTK itu bermoduskan penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang difiktifkan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar, di antaranya pembebasan lahan di Jalan Samudra, Kota Padang, dan pembebasan lahan untuk proyek fly over di Padangpariaman. Penyelewengan itu baru terungkap sekitar akhir tahun 2016.
Sementara, dugaan penyelewengan anggaran itu disinyalir sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Sekprov mengatakan, bentuk SPJ fiktif pembebasan lahan itu yakni adanya pembayaran ganti rugi lahan yang berlebih dan tidak sesuai dengan semestinya. Seperti, ganti rugi lahan harus dibayarkan untuk 10 orang masyarakat namun dalam SPJ yang dibuat oleh oknum berjumlah lebih dari 10 orang.
“Ganti ruginya tetap dibayarkan pada 10 orang itu, tapi ada sejumlah nama difiktifkan. Sehingga uang ganti rugi yang dibayarkan menjadi lebih banyak,” imbuh Kepala Bappeda, Hansastri.
Ali Asmar mengaku sangat kaget dengan perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Pasalnya, segala administrasi yang dilakukan sangat lengkap dan persis tidak ada kesalahan.
“Ini sangat luar biasa, administrasinya sudah benar-benar betul. Tapi kalau dilihat ke lapangan, ketahuan SPJ-SPJ itu dipalsukan,” ujarnya.
Sekprov mengaku sangat prihatin dan kecewa atas perbuatan yang dilakukan oknum ASN PPTK tersebut karena selama ini Pemprov Sumbar sudah bekerja keras, sungguh-sungguh, dan Pemprov Sumbar sudah menekankan semangat anti-korupsi.
Menurutnya, pelaku merupakan pemain tunggal dalam aksinya tersebut, sesuai dengan pengakuannya kepada unsur pimpinan. Saat ini, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Pemprov Sumbar.
Sekprov tidak menutup kemungkinan pelaku akan diberikan sanksi secara kedinasan. Namun untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu hitungan kerugian yang dilakukan BPK serta tim penyelesaian keuangan daerah yang juga sudah mulai bekerja menghitung kerugian yang terjadi.
Lebih lanjut Sekprov mengatakan, Peraturan Gubernur No 50 tahun 2016 telah direvisi untuk mempertegas sanksi terhadap atasan langsung jika bawahan melakukan kesalahan. Aturan itu seperti jika pejabat eselon IV melakukan kesalahan maka atasannya eselon yang merupakan III akan ikut diberi sanksi karena dinilai telah lalai mengawasi anggota. Begitu juga seterusnya, jika pejabat eselon III bersalah maka pejabat eselon II akan diberikan sanksi.
“Jadi semuanya berjenjang,” ujarnya.
Sekprov menambahkan, jika perbuatan oknum PPTK itu sudah semestinya masuk ke ranah pidana maka pemprov akan segera melimpahkannya ke penegak hukum.
Karena temuan itu pula sekaligus untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terulang, gubernur sudah mengum- pulkan seluruh pejabat yang ada lingkungan pemprov, terdiri dari pejabat eselon II, KPA, dan PPTK sebanyak 926 orang. Namun karena keterbatasan ruangan, pertemuan untuk para pejabat itu dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri, mengaku sulit mempercayai adanya kasus dugaan penyelewengan itu. Namun temuan itu merupakan pendalaman BPK melalui audit investigasi dan ditemukan adanya dugaan SPJ fiktif yang diuangkan dengan jumlah mencapai milliran rupiah.
Dia berharap kasus itu tidak berpegaruh terhadap kinerja Pemprov Sumbar yang sudah meraih Opini WTP sebanyak 4 kali. Untuk itu, dia setuju Pergub yang mengatur sanksi terhadap atasan dipertegas, jika bawahan terkena sanksi atasan juga diberikan sanksi karena lalai mengawasi bawahan.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat, Erizal, mengatakan dugaan sementara pelaku bermain tunggal, namun hal itu baru sebatas dugaan karena pemprov ma- sih menunggu proses dari BPK.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selalu menekankan agar pejabat yang ada di Pemprov Sumbar berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dilakukan terutama untuk masalah administrasi. Gubernur juga mengimbau agar segala kegiatan dan penandatangan administrasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada bawahan karena sangat berpotensi terhadap penyimpangan. (*)
Dugaan penyelewangan itu disinyalir dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Prasjaltarkim Sumbar yang sekarang ganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pelaku berinisial ‘JSN’, seorang staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. Uang hasil penyelewengan diduga masuk ke kantong pribadi pelaku.
Saat ini BPK sedang meminta keterangan JSN dan melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Pelaku belum diserahkan ke pihak penegak hukum karena BPK telah memberikan waktu 60 hari bagi pelaku memberikan klarifikasi dan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya, terhitung 25 November 2016.
“Saat ini BPK sedang mendalami penghitungan kerugian. Kita belum bisa sebut berapa angka pasti kerugian yang ditimbulkan. Namun, hitungan sementara jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” sebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Ali Asmar, didampingi Kepala Bappeda, Hansastri, Kepala Inspktorat, Erizal, dan Kabiro Humas, Jasman, di ruangan Kepala Biro Humas Setprov Sumbar, Kamis (5/1).
Ali Asmar mengatakan temuan BPK itu sudah diberitahukan ke Gubernur Irwan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti yang dipimpin langsung oleh gubernur dan hasil akan dikirimkan ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Diungkapkannya, kasus yang menjerat PPTK itu bermoduskan penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang difiktifkan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Sumbar, di antaranya pembebasan lahan di Jalan Samudra, Kota Padang, dan pembebasan lahan untuk proyek fly over di Padangpariaman. Penyelewengan itu baru terungkap sekitar akhir tahun 2016.
Sementara, dugaan penyelewengan anggaran itu disinyalir sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Sekprov mengatakan, bentuk SPJ fiktif pembebasan lahan itu yakni adanya pembayaran ganti rugi lahan yang berlebih dan tidak sesuai dengan semestinya. Seperti, ganti rugi lahan harus dibayarkan untuk 10 orang masyarakat namun dalam SPJ yang dibuat oleh oknum berjumlah lebih dari 10 orang.
“Ganti ruginya tetap dibayarkan pada 10 orang itu, tapi ada sejumlah nama difiktifkan. Sehingga uang ganti rugi yang dibayarkan menjadi lebih banyak,” imbuh Kepala Bappeda, Hansastri.
Ali Asmar mengaku sangat kaget dengan perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Pasalnya, segala administrasi yang dilakukan sangat lengkap dan persis tidak ada kesalahan.
“Ini sangat luar biasa, administrasinya sudah benar-benar betul. Tapi kalau dilihat ke lapangan, ketahuan SPJ-SPJ itu dipalsukan,” ujarnya.
Sekprov mengaku sangat prihatin dan kecewa atas perbuatan yang dilakukan oknum ASN PPTK tersebut karena selama ini Pemprov Sumbar sudah bekerja keras, sungguh-sungguh, dan Pemprov Sumbar sudah menekankan semangat anti-korupsi.
Menurutnya, pelaku merupakan pemain tunggal dalam aksinya tersebut, sesuai dengan pengakuannya kepada unsur pimpinan. Saat ini, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Pemprov Sumbar.
Sekprov tidak menutup kemungkinan pelaku akan diberikan sanksi secara kedinasan. Namun untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu hitungan kerugian yang dilakukan BPK serta tim penyelesaian keuangan daerah yang juga sudah mulai bekerja menghitung kerugian yang terjadi.
Lebih lanjut Sekprov mengatakan, Peraturan Gubernur No 50 tahun 2016 telah direvisi untuk mempertegas sanksi terhadap atasan langsung jika bawahan melakukan kesalahan. Aturan itu seperti jika pejabat eselon IV melakukan kesalahan maka atasannya eselon yang merupakan III akan ikut diberi sanksi karena dinilai telah lalai mengawasi anggota. Begitu juga seterusnya, jika pejabat eselon III bersalah maka pejabat eselon II akan diberikan sanksi.
“Jadi semuanya berjenjang,” ujarnya.
Sekprov menambahkan, jika perbuatan oknum PPTK itu sudah semestinya masuk ke ranah pidana maka pemprov akan segera melimpahkannya ke penegak hukum.
Karena temuan itu pula sekaligus untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terulang, gubernur sudah mengum- pulkan seluruh pejabat yang ada lingkungan pemprov, terdiri dari pejabat eselon II, KPA, dan PPTK sebanyak 926 orang. Namun karena keterbatasan ruangan, pertemuan untuk para pejabat itu dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri, mengaku sulit mempercayai adanya kasus dugaan penyelewengan itu. Namun temuan itu merupakan pendalaman BPK melalui audit investigasi dan ditemukan adanya dugaan SPJ fiktif yang diuangkan dengan jumlah mencapai milliran rupiah.
Dia berharap kasus itu tidak berpegaruh terhadap kinerja Pemprov Sumbar yang sudah meraih Opini WTP sebanyak 4 kali. Untuk itu, dia setuju Pergub yang mengatur sanksi terhadap atasan dipertegas, jika bawahan terkena sanksi atasan juga diberikan sanksi karena lalai mengawasi bawahan.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat, Erizal, mengatakan dugaan sementara pelaku bermain tunggal, namun hal itu baru sebatas dugaan karena pemprov ma- sih menunggu proses dari BPK.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selalu menekankan agar pejabat yang ada di Pemprov Sumbar berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dilakukan terutama untuk masalah administrasi. Gubernur juga mengimbau agar segala kegiatan dan penandatangan administrasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada bawahan karena sangat berpotensi terhadap penyimpangan. (*)